Tampang Guru Tersangka Pencabulan 23 Siswi SMP, Pengakuannya Bikin Marah

Jumat, 25 November 2022 – 04:59 WIB
Tersangka AM dalam kasus pencabulan 23 siswi SMP Gringsing saat dijenguk istrinya di ruang tahanan Kejari Kabupaten Batang, Kamis (24-11-2022). ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Oknum guru agama tersangka pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP) telah ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya sepuluh orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya, kok, tidak mau melapor ke polisi," kata Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom, Kamis (24/11).

Dia mengatakan dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

BACA JUGA: Guru Bejat Ini Cabuli Siswinya, Modusnya Perbaikan Nilai, Sudah 6 Kali

"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.

Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...

Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

"Sudah saut minggu berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.

AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM ialah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler