jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah menangkap Epin Mayandi, 36, tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.
BACA JUGA: Pelaku Sodomi Bocah 11 Tahun Ditangkap, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Sebelumnya, Epin ditangkap Jajaran Polrestabes Palembang karena kasus yang sama, yakni mengedarkan uang palsu.
Epin baru menghirup udara segar pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
BACA JUGA: Pengemudi Pajero Sport Hitam yang Tewaskan Pedagang Gorengan Ternyata Perwira TNI
Bukannya tobat, justru Epin mengulangi berbuatannya, bahkan Epin yang dulunya hanya mengedarkan uang palsu yang ia beli dari seseorang, kini ia justru mencetak uang palsu sendiri di rumah kontarakanya di Jalan Gotong Royong III Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako, Palembang.
Pada Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Epin kembali ditangkap Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena membuat uang palsu.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Anak Petinggi Polri Diduga Menganiaya Calon Taruna Akpol
Di hadapan polisi Epin mengaku bahwa keterampilannya membuat uang palsu tersebut ia belajar secara otodidak dari YouTube.
"Saya sebelumnya di penjara dua tahun lebih, karena mengedarkan uang palsu yang saya dapatkan dari seseorang di luar kota," kata Epin, Jumat (18/11).
Namun, karena bingung tidak mempunyai pekerjaan setelah bebas beberapa bulan yang lalu, satu bulan belakangan ini ia kembali mengulangi perbuatannya.
"Saya cetak sendiri menggunakan printer merek Epson menggunakan kertas A4," ungkap Epin.
Setelah dicetak, lanjut Epin, uang tersebut diberikan hologram dengan cet pilok warna emas.
"Tujuannya agar makin menyerupai uang asli," jelas Epin.
Epin mencetak berbagai macam uang, mulai dari pecahan Rp 100 ribu hingga pecahan Rp 10 ribu.
"Banyak pecahan, ada yang Rp 100 ribu ada juga yang pecahan Rp 50 ribu hingga pecahan Rp 50 ribu," terang Epin.
Lebih lanjut Epin mengatakan, bahwa uang palsu hasil cetakannya tersebut ia belanjakan pada malam hari.
"Biasanya malam hari, hal itu bertujuan agar uang palsu yang dibelanjakan tidak ketahuan," beber Epin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengungkapkan, bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pelaku dan pengedar uang palsu.
"Dia ini memalsukan uang sekaligus mengedarkannya, dalam kurun waktu satu bulan, ia telah mencetak sebanyak Rp 5.200.000 uang palsu," ungkap Agus.
Selain mengamankan pelaku kata Agus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang siap edar dan uang belum siap edar.
"Ada juga mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan handpone yang pelaku beli menggunakan uang palsu tersebut," kata Agus.
Akibat perbuatannya, Epin dikenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman dari perbuatan pelaku, yakni pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Agus.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati.
"Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, setiap menerima uang harus lebih cermat seperti dilihat, dirabah dan diterawang. Jika masih ragu segera melaporkan ke pihak terkait," pungkas Agus. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati