jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Tamrin (52) pelaku sodomi terhadap PP, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumsel.
Warga Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, itu dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Senin 14 November 2022 siang.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan, Tak Disangka, Ternyata
Tersangka Tamrin sebelumnya ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pengakuannya yang bikin geleng kepala ini, tersangka sudah empat kali melakukan sodomi terhadap korban sejak Oktober lalu. Hanya saja ia mengaku lupa kapan persisnya ia melakukan sodomi.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul ke Surya Paloh: Tarik Menteri Kau, Malu Dong!
"Sir bae," jawab tersangka Tamrin singkat, ketika ditanya awak media kenapa dia tega melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki.
Tersangka Tamrin sehari-harinya merupakan pedagang manisan di rumahnya. Dia menduda sejak 21 tahun lalu dan memiliki satu anak.
BACA JUGA: Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan Terancam Hukuman Berat
Modus yang ia lakukan ketika lakukan sodomi, dia selalu mengajak korban PP datang ke rumah. Kemudian dia imingi dengan uang jajan, agar mau disodomi.
"Korban selalu diimingi uang jajan. Usai melakukan sodomi saya berikan uang dua ribu rupiah," katanya.
Dia mengaku tidak ada korban lain yang ia sodomi. "Tidak ada yang lain. Cuma satu orang (PP) ini saja," ungkapnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan kasus ini terungkap, saat korban berobat ke dokter, ternyata mengidap penyakit kelamin (gonore). Kemudian korban akhirnya cerita kepada orang tuanya atas apa yang pernah terjadi.
Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. LP/B249 /XI/2022/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 11 November 2022. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka diancam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasi Humas AKP Ermi, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, dan juga Kanit PPA Aipda Christin.
Parahnya, tersangka sudah empat kali melakukan sodomi terhadap korban. Dan yang lebih sering lagi, tersangka melakukan pelecehan berupa peluk dan cium terhadap korban.
Terakhir aksi sodomi yang dilakukan kakek Tamrin terjadi di rumahnya, pada Rabu 19 November 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kronologis kejadian sodomi terakhir, yakni tersangka melihat korban lewat di depan rumahnya. Kemudian tersangka memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Awalnya tersangka meminta korban duduk di kursi depan TV, setelahnya tersangka mengajak korban masuk ke kamar.
Tersangka sempat keluar kamar untuk mengambil karpet dan kain lap. Kemudian tersangka membuka pakaian korban, juga membuka pakaiannya.
Tersangka lalu menyuruh korban berbaring di karpet, lalu oleh tersangka korban disodomi hingga sekitar 5 menit.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean