jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial HP (44), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (27/10) malam.
BACA JUGA: Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran gelap narkoba di daerah Kembangan.
"Masyarakat melaporkan pada akun resmi Instagram @siehumaspolsekkembangan terkait keresahan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba," kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/10).
BACA JUGA: Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba, Sheila Marcia Bilang Begini
Atas informasi warga tersebut, polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di Jalan Kembangan Raya.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap HP yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu
"HP alias Eman diamankan berikut 18 paket sabu-sabu dengan berat brutto 3,34 gram, berikut satu buah kantong kain warna hitam, satu bungkus rokok dan satu unit handphone Samsung," ujar Khoiri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi