jpnn.com, KARAWANG - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap RB dan AN, dua anggota sindikat pengedar narkoba jaringan nasional Sumatera Jawa.
Dari tangan anggota sindikat narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, tim BNN menyita puluhan kilogram ganja kering.
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran satu orang DPO lagi," kata Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Benny Gunawan, di Karawang, Jumat (29/10).
Benny menyebut dalam penangkapan itu petugas menyita narkoba jenis ganja kering seberat 26,805 kilogram.
BACA JUGA: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima tim BNN Karawang bahwa di Desa Pejaten, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas kemudian menyelidiki informasi itu selama beberapa hari di sekitar tempat kejadian perkara hingga dilakukan penggerebekan pada Jumat (17/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Tewas Ditembak, Komandan BAIS TNI Pidie Kapten Abdul Majid Dimakamkan Secara Militer
"Petugas melakukan penggerebekan terhadap yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, namun pelaku sudah tidak ada di TKP," katanya.
Namun, saat penggerebekan itu, petugas BNNK Karawang menemukan barang bukti dua karung plastik yang berisi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan dan menangkap RB pada Sabtu (23/10).
RB ditangkap oleh tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
dari keterangan tersangka RB, tim juga menangkap tersangka AN di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka RB dan AN yang kami tangkap itu sebelumnya berstatus DPO," ujar Benny.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 jo 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam