jpnn.com, JAMBI - Polisi telah menerima hasil autopsi jasad Ahmad Sabri, 18, siswa SMK Muhammadiyah Kota Jambi yang hilang di area pertambangan Kabupaten Sarolangun.
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan hasil autopsi menyebutkan ada indikasi kekerasan pada tubuh korban.
BACA JUGA: Mayat Perempuan di Perkebunan Ternyata Korban Pembunuhan
"Hasilnya ditemukan ada bekas kekerasan, sehingga diduga ada penganiayaan, yang mengakibatkan ia (Sabri, red) meninggal dunia," ujarnya, Jumat (28/10).
Setelah Sabri tewas, kata Andri, tubuhnya kemungkinan dimakan hewan buas sehingga saat ditemukan hanya menyisakan kerangka.
BACA JUGA: Remaja 14 Tahun Hamil 4 Bulan, Pelaku Tak Disangka, Polisi Langsung Bergerak
"Saat ditemukan memang ada binatang buas. Tugas kita sekarang ialah mencari tahu siapa yang melakukannya," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Sabri (18) ditemukan tewas 500 meter dari lokasi penginapan, dengan kondisi yang sudah sulit dikenali.
BACA JUGA: Arema FC Dukung Percepatan Kongres Luar Biasa PSSI
Ipul, selaku salah satu pihak keluarga mengatakan, Ahmad Sabri ditemukan oleh tim forensik dan tim SAR gabungan.
"Saya sudah dapat info dari teman di sana, tim forensik dan Basarnas sudah temukan gak jauh dari camp. Mayatnya tinggal tulang-tulang," ujarnya, Kamis (13/10) lalu.
Dikatakan Ipul, saat ini ibu korban telah berada di Polres Sarolangun untuk melakukan tes DNA.
"Untuk memastikan, sekarang ibunya sudah berangkat ke Sarolangun untuk tes DNA," kata Ipul.
Sementara itu, Kepala Basarnas Jambi Kornelis mengatakan, korban ditemukan di kawasan lembah yang berjarak sekitar 2 kilometer atau 500 meter dari lokasi penginapan.
"Tim SAR gabungan menemukan, diduga korban dalam keadaan meninggal dunia," tuturnya.
Selain itu, Kornelis menyebutkan, barang-barang milik korban juga ditemukan bersama jasad korban.
"Dan juga ditemukan barang-barang milik korban pada jarak kurang lebih 2 kilometer dari lokasi terakhir dilihat, atau kurang lebih 500 meter dari lokasi penginapan," jelasnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean