OJK dan Sihar Sitorus Gelar Diskusi Terkait Pinjol, Masyarakat Sumut Antusias Mengikuti

Jumat, 05 Mei 2023 – 21:45 WIB
Ratusan masyarakat Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan terlihat antusias mengikuti diskusi terkait pinjol yang digelar Anggota DPR RI dan OJK di Sumut pada 3 hingga 5 Mei 2023. Foto: Dok Tim Media Sihar Sitorus

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi XI Sihar Sitorus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar diskusi terkait Pinjaman Online (Pinjol) yang digelar pada 3 hingga 5 Mei 2023.

Ratusan masyarakat Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan terlihat antusias mengikuti diskusi tersebut.

BACA JUGA: Najib Husain Soroti Hal Menarik dari Konfigurasi Bacaleg DPR PDIP Dapil Sultra

Diskusi publik yang bertempat di hotel Sapadia dan Mega Permata tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh Pinjol Ilegal yang sedang marak.

Sihar Sitorus, anggota Komisi XI DPR RI dengan lingkup tugas keuangan dan perbankan, menjelaskan bahwa korban Pinjol ilegal sudah begitu banyak akibat kurangnya literasi keuangan masyarakat.

BACA JUGA: 20 WNI Disekap di Myanmar, Christina Aryani DPR Bereaksi, Sebut Nama Mahfud MD

Sehingga upaya-upaya untuk sosialisasi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dan terjerat oleh Pinjol ilegal.

“Kita harus bijak dalam menyikapi Pinjaman Online ini, jangan sampai hanya karena diiming- imingi syarat yang mudah lalu kita terjebak ke dalam Pinjol ilegal yang berbunga mencekik,” imbau Sihar.

BACA JUGA: Sihar Sitorus Gelar Diskusi Publik Terkait Implementasi QRIS Bareng BI

Lebih lanjut, Sihar menjelaskan beberapa ciri-ciri Pinjol ilegal, antara lain, tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda tinggi, mencapai 1% hingga 4% per hari, fee dan biaya lainnya sangat tinggi, jangka waktu pelunasan sangat singkat, meminta akses data pribadi di luar ketentuan OJK serta melakukan penagihan secara tidak beretika dengan cara meneror maupun mengintimidasi.

Sementara itu, beragam tanggapan dari masyarakat yang mengikuti diskusi publik tersebut. Banyak di antara peserta yang penasaran dengan serba-serbi Pinjol, yang kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan. Setiawan Rambe misalnya, warga Padang Sidempuan tersebut menanyakan cara memastikan suatu Pinjol legal atau ilegal “Bagaimana masyarakat bisa mengetahui suatu Pinjol ilegal atau tidak?” Tanya Rambe, antusias.

Warga lainnya, Agus Siregar juga tidak kalah antuisas. “Apakah pinjol ilegal yang sudah terlanjur dipakai boleh tidak dibayar? Tanya Agus.

Melihat antusiasme warga masyarakat yang hadir di kegiatan tersebut, pihak OJK yang diwakili oleh Solihin, selaku Kepala Bagian Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) (TPAKD) Regional 5 Sumatera Bagian Utara OJK menjawab satu-persatu pertanyaan masyarakat dengan jelas dan runtut.

Sumatera Utara (Sumut) sendiri memiliki tingkat pengguna Pinjol yang tinggi, yaitu peringkat 6 dari seluruh provinsi nasional. Tingginya pengguna Pinjol di Sumut tersebut harus dibarengi upaya-upaya peningkatan liteasi keuangan, sehingga masyarakat bisa memilih Pinjol dengan tepat dan menggunakan uang hasil pinjaman untuk hal-hal yang sifatnya produktif.

Mengutip data dari Satgas Waspada Investasi, Sihar menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2023 yang lalu, secara nasional, terdapat 85 Pinjol Ilegal yang ditemukan oleh OJK.

Jumlah ini meningkat signifikan jika dibanding data bulan Januari tahun sebelumnya yang berjumlah 50 Pinjol ilegal. Perkembangan Pinjol ilegal yang sangat pesat ini hendaknya diwaspadai oleh semua pihak.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler