jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan somasi terbuka kepada para oknum yang diduga telah melakukan fitnah terkait kematian sejumlah anjing secara mendadak di kawasan Canggu, Bali.
Hotman mengungkapkan beberapa oknum telah menyebarkan fitnahan melalui medsos seolah-seolah manajemen Holywings Bali melakukan tindakan keji terhadap anjing dengan cara meracuni.
BACA JUGA: Hotman Bawa-Bawa Soekarno, Razman Minta Megawati Turun Tangan
"Itu adalah fitnahan yang sangat kejam," tegas Hotman melalui akun pribadinya di Instagram yang dikutip JPNN.com, Selasa (5/4).
Pemilik saham Holywings Indonesia itu menegaskan dirinya adalah seorang pecinta bintang dan selama ini aktif membela animal lovers.
BACA JUGA: Pengacara Razman Minta Hotman Paris Bersiap Terima Panggilan Polisi
Karena itu, Hotman menyampaikan dalam waktu dekat bersama timnya akan berangkat ke Bali untuk membuat laporan polisi atas dugaan fitnah tersebut.
Dia menegaskan oknum penyebar fitnah bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Dipolisikan Forum Batak Intelektual Soal Konten Pornografi, Hotman Paris Merespons Begini
"Diduga pelakunya memakai bahasa Inggrisnya sangat bagus. Anda bisa menebak kira-kira siapa," ungkap Hotman. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi