jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polisi menangkap FRS (29), pemuda warga esa Kota Tengah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
FRS ditangkap saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kamar Hotel Grand Family, Desa Jenggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA: Detik-detik Penyelundupan 131 Kg Sabu-sabu Digagalkan BNN Sumsel, Memuaskan
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu (24/1), menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut, Senin (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda menggunakan sabu-sabu di Hotel Grand Family.
BACA JUGA: Sudah 8 Hari Suami Tak di Rumah, Sella Cari Uang Sendiri tetapi Caranya Jelek, Dosa
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan tersangka sedang berada dalam kamar hotel.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram.
BACA JUGA: Inilah Daftar Daerah Rawan Gempa Berdasar Data BMKG, Waspadalah!
"Kemudian satu kaca pireks yang berisi lekatan diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,5 gram, satu alat isap bong, satu mancis yang terdapat di ujungnya. Satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3079 XAK," ujarnya lagi.
Robin mengatakan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Hadi, warga Tebing Tinggi. Namun tidak mengetahui alamat rumahnya.
Tim menangkap tersangka dan barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya pula. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo