jpnn.com, JAKARTA - Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut belum ada pejabat negara yang melanggar ketentuan karantina terhadap pelaku perjalanan internasional.
"Selama ini tidak ada, kok, yang melanggar," kata mantan Pangdam Brawijaya itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak
Menurut dia, selama ini banyak pejabat negara yang mematuhi ketentuan karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Walakin pejabat tersebut menjalani karantina secara mandiri.
"Mereka langung melaksanakan ketentuan-ketentuan, walaupun dikarantina mandiri," tutur Suharyanto.
BACA JUGA: Setelah Rachel Vennya, Ahmad Dhani Sekeluarga tak Jalani Karantina Sesuai Aturan?
Mantan Sekretaris Militer Presiden RI itu mengakui pejabat negara memiliki pengecualian saat menjalani karantina setelah bepergian dari luar negeri.
Misalnya, pejabat negara tidak wajib melaksanakan karantina terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah.
BACA JUGA: Mau Karantina di Wisma Atlet, TKW Malah Dipalak, Siapa Pelakunya?
Para pejabat, kata Suharyanto, bisa mengikuti karantina mandiri setelah menjadi pelaku perjalanan internasional.
“Karantina mandiri itu ada ketentuannya bagi pejabat negara, bagi anggota DPR, bagi anggota TNI/Polri yang baru selesai tugas di luar," tutur dia. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan