Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak

Senin, 13 Desember 2021 – 13:58 WIB
BNPB dan Satgas Covid-19 tengah melatih ratusan sukarelawan protokol ksehatan (prokes) yang akan bertugas selama pelaksanaan PON XX Papua. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) Letjen Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

Politikus PAN menyoroti hal itu karena isu karantina menjadi perbincangan di media sosial.

BACA JUGA: BNPB Beberkan Data Bencana November 2021, dari Banjir hingga Karhutla

Terlebih lagi, kata Yandri, masa karantina berubah-ubah dari 7 ke 5 hari, kemudian berganti menjadi 3 hari, dan teranyar menjadi 10 hari.

"Sekarang jadi 10. Jadi, kata masyarakat apa bedanya?" kata dia saat raker Komisi VIII dengan Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Yandri Susanto Menyebut HW Sebagai Sosok yang Mengerikan

Yandri saat raker, turut menyoroti biaya karantina yang membuat masyarakat tertekan.

Pasalnya dia mendengar keluhan soal paket menjalani karantina mencapai Rp 10 hingga Rp 24 juta.

BACA JUGA: Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri

"Ini sungguh memberatkan bagi peserta karantina yang memang datang dari luar negeri," ujar legislator Daerah Pemilihan II Banten itu.

Namun, Yandri mengaku tetap mendukung upaya pemerintah dan BNPB dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Termasuk, saat pemerintah dan BNPB menerapkan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan internasional demi menekan penularan varian baru virus SARS-Cov-2.

"Ini kami mendukung, tetapi mohon kiranya supaya tidak memberatkan masyarakat dan pandemi tetap diatasi sebaik mungkin," tutur Yandri.

Sementara itu, Suharyanto menyebut karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan selama 10 hari.

"Jadi, selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana," kata eks Pangdam Brawijaya itu saat raker dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Namun, kata Suharyanto, karantina selama 10 hari diterapkan kepada orang yang melakukan perjalanan internasional di luar negara yang sudah ditemukan varian baru Covid-19, yaitu Omicron.

Sementara itu, karantina selama 14 hari diwajibkan bagi orang yang melakukan perjalanan internasional dari negara yang ditemukan varian Omicron.

Dia mengatakan bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebenarnya sudah dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia.

"Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistik, Bapak. Jadi ,satu dan dua bukan mencerminkan organisasi," tutur Suharyanto.

Dia melanjutkan pemerintah karantina di hotel sebenarnya diterapkan bagi WNA yang melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia.

"WNI disiapkan penampungan ada di Wisma Atlet, ada di Pademangan, ada di Kemayoran," ujar Suharyanto.

Dia menuturkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional memiliki pengecualian. Semisal pejabat negara yang bisa melaksanakan karantina secara mandiri.

Artinya, kata Suharyanto, pejabat negara tidak harus melaksanakan karantina terpusat di tempat yang ditentukan pemerintah. 

"Pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri, mendapat fasilitas untuk karantina mandiri bapak," tuturnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Rachel Vennya, Ahmad Dhani Sekeluarga tak Jalani Karantina Sesuai Aturan?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler