jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jerinx SID menanggapi soal Adam Deni yang ditangkap polisi atas dugaan mengunggah dokumen melalui media elektronik tanpa izin.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengaku terkejut saat pertama kali mendengar kabar tersebut.
BACA JUGA: Ada Bendera Terlarang Berkibar di Unram, Heboh, Polisi Bergerak
Dia pun mengapresiasi pihak kepolisian lantaran sudah menangkap pegiat sosial media itu.
"Jadi, kami mengapresiasi kerja dari Bareskrim Polri yang telah menangkap seseorang yang menggunakan keahlian internet untuk melakukan tindakan tercela," ujar Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2).
BACA JUGA: 6 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Les Musik, Bupati Bandung Kerahkan Pasukan
Tak hanya itu, dia juga meminta polisi untuk menyelidiki Adam Deni atas kasus lain.
Sugeng menduga Adam Deni melakukan tindak pidana lainnya.
BACA JUGA: Detik-Detik Bule Ukraina Dianiaya Kemudian Disekap Orang Bertopeng, Mengerikan!
"Mungkin ada dugaan tindak pidana lain. Salah satunya ialah gambar yang ditunjukkan oleh Jerinx minggu lalu, foto yang mirip Adam Deni dan dikonfirmasi bahwa itu Adam Deni mengacungkan jari tengahnya di depan foto Presiden Jokowi," tuturnya.
Dia menduga Adam Deni melakukan penghinaan terhadap Jokowi dengan melakukan tindakan seperti itu.
Atas alasan tersebut dia meminta polisi menyelidiki lebih lanjut.
"Pak Kapolri, saya mendorong sebagai advokat dan ketua IPW untuk ini diproses juga agar menjadi pembelajaran," kata Sugeng.
"Anak ini masih muda, punya kemampuan teknologi yang baik, tetapi disalahgunakan melakukan tindakan-tindakan tercela, di antaranya dugaan pemerasan," sambungnya.
Sebelumnya, pegiat sosial media Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pegiat sosial media itu ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) pukul 19.00 WIB.
Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerinx SID Ungkap Kondisi Hubungan dengan Nora Alexandra
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita