jpnn.com - Pegiat media sosial Adam Deni mengeklaim putusan hakim terhadapnya atas kasus pelanggaran UU ITE ialah vonis titipan.
Putusan tersebut diduga merupakan pesanan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
BACA JUGA: Mengaku Dekat dengan Ahmad Sahroni, Ni Made Dwita Ternyata Seorang....
Menyusul tudingan tersebut, pihak Ahmad Sahroni menantang Adam Deni untuk membuktikan ucapannya.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan kliennya tak keberatan apabila ada penyelidikan mengenai pernyataan Adam Deni.
BACA JUGA: Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara
"Apabila tim penyidik melakuan pemeriksaan, silahkan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya," kata Arman Hanis saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, belum lama ini.
Sementara itu, Ahmad Sahroni menilai alasan Adam Deni berkata seperti itu karena statusnya sebagai pejabat.
BACA JUGA: Ni Made Dwita Mengaku Dekat, Ahmad Sahroni: Lebih Manis Pembantu Saya
Ahmad Sahroni pun menegaskan bahwa dari awal dia melaporkan Adam Deni sebagai masyarakat biasa.
Oleh karena itu, tidak mungkin dirinya menyuap pengadilan sebesar Rp 30 miliar untuk menyelesaikan kasus.
"Saya datang tidak sebagai pejabat negara, tetapi orang biasa yang melaporkan karena ada tindak pidana," ucap Ahmad Sahroni tegas.
Pihak Ahmad Sahroni tak segan melaporkan Adam Deni atas dugaan kasus pencemaran nama baik terkait pernyataan tersebut.
Adam Deni bersama Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE.
Keduanya terbukti melakukan tindakan ilegal akses dengan menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni ke media sosial. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah