jpnn.com, TANGERANG - Pengamat pemasyarakatan Didin Sudirman menilai ada sejumlah kejanggalan dari kejadian kaburnya seorang narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Tangerang.
Adami bin Musa, napi kasus narkoba yang divonis 22 tahun penjara kabur saat tengah bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan bermotor milik lapas tersebut sejak Rabu (8/12).
BACA JUGA: Ditjen PAS Harus Beri Sanksi Tegas Kepada Oknum yang Bantu Napi Kabur
Menurut Didin, kejanggalan pertama ketika Adami yang baru menjalani masa tahanan selama lima tahun diperbolehkan menjalankan pekerjaan di luar lapas.
"Napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," beber Didin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).
BACA JUGA: Napi Kasus Narkoba Lapas Tangerang Kabur Sejak 4 Hari yang Lalu
Selain itu, napi tersebut juga harus berkelakuan baik dan harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaan hingga hukumannya.
Dia menjelaskan jika seorang napi sudah memenuhi standar program bekerja di luar lapas akan diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
BACA JUGA: Lapas Tangerang Kerap Bermasalah, Begini Sikap Menteri Yasonna & Dirjen PAS Seharusnya
TPP bakal menggelar sidang untuk menentukan apakah napi tersebut layak atau tidak mendapatkan program bekerja di luar lapas.
"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," jelas Didin.
Napi yang dianggap layak dan memenuhi standar program tersebut akan menjadi tanggung jawab kalapas.
"Ketika surat (keputusan) sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada di tangan kalapas," ujar Didin.
Didin menambahkan dalam pemberian program bekerja di luar lapas terhadap napi, peran TPP sangat penting untuk menentukan apakah napi itu layak atau sebaliknya. (cr1/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi