jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menganugerahkan Penghargaan Desa Budaya 2023 kepada Desa Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/12).
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan penganugerahan itu merupakan bentuk penghargaan terhadap desa-desa yang berhasil menjadi pionir dalam Pemajuan Kebudayaan Desa (PKD) yang telah digelar sejak 2021.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Gelar Festival Dongdala Budaya Desa
Menurutnya, penghargaan itu tidak hanya menandai keberhasilan mereka dalam melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan dorongan pemerintah untuk terus berkontribusi pada pemajuan kebudayaan desa.
Tahun ini, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyasar 315 desa dengan harapan hasil jangka pendek berupa Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mencangkup jumlah desa yang membuat perencanaan pembangunan desa berbasis kebudayaan, jumlah narasi, dan aktivitas kebudayaan desa, berikut sistem data kebudayaan desa yang melekat di dalamnya.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Restorasi Sederet Film Lawas, Kali Dr. Samsi
"Inisiasi ini mendapat pendampingan melalui tiga tahap, yakni temu kenali, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan," ujar Hilmar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/12).
Dia mengatakan setelah satu tahun berproses, pihaknya memberikan Apresiasi Desa Budaya (ADB) atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa dan masyarakat mewujudkan dirinya sebagai Desa Budaya.
Menurutnya, ADB menjadi salah satu bentuk usaha meletakkan paradigma pembangunan kebudayaan dimulai dari desa sebagai unit kebudayaan terkecil.
"Desa jadi medium transformasi nilai-nilai budaya, penguatan ikatan-ikatan sosial antarwarga masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mengokohkan peradaban umat manusia," ujar Hilmar
Hilmar mengatakan tahun ini, desa-desa yang menerima Penghargaan Desa Budaya 2023 yaitu Desa Denai Lama, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara; Desa Danau Lamo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi; Desa Pule, Kabupaten Madiun, Jawa Timur; Desa Klungkung, Kabupaten Jember, Jawa Timur; dan Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Kami berharap upaya ini menjadi daya gerak dan daya hidup yang menguatkan, menyatukan dan juga menghasilkan efek positif, baik secara materi, kebanggaan, eksistensi dan juga membuka kemungkinan pengembangan yang lebih luas," ucap Hilmar.
Adapun kriteria penilaian melibatkan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, inovasi produk budaya, partisipasi warga, pembiayaan desa, kerja sama antardesa, dan kebijakan peraturan desa terkait pemajuan kebudayaan.
Adapun juri yang memberikan penilaian terhadap ADB melibatkan kalangan akademisi, budayawan, pemerhati dan praktisi serta unsur pemegang kebijakan.
Mereka adalah Staf Ahli Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bito Wikantosa; Perwakilan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Melani Budianta; Pendiri Caventer, Fitri Utami Ningrum; Pegiat Kampung Cepluk, Redy Eko Prastyo; dan Kontributor Harian Kompas, Aloysius Budi Kurniawan.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul