Ade Armando: Jangan Berspekulasi, Brigjen Endar Bukan Dicopot

Kamis, 13 April 2023 – 21:06 WIB
Politisi PSI Ade Armando menyebutkan terdapat kekeliruan terhadap kabar yang menimpa eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dalam acara Lingkar Diskusi Indonesia, Kamis (13/4). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politisi PSI Ade Armando menyebutkan terdapat kekeliruan terhadap kabar yang menimpa eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Pasalnya banyak narasi yang menyebut bahwa Endar dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA: Cari Pengganti Karyoto dan Endar, KPK Buka Rekrutmen, Tantang Polri Kirim SDM Terbaik

Ade mengungkapkan Endar bukan dicopot, tetapi melainkan masa jabatannya yang habis pada 30 Maret 2023. 

Dia menilai adanya narasi pencopotan justru ditakutkan memperkeruh suasana antara KPK dengan kepolisian.

BACA JUGA: Soal Nasib Brigjen Endar, Pak Kapolri Bilang Begini

"Jangan sampai ini justru berkembang terus sehingga menimbulkan spekulasi-spekulasi yang ujung-ujungnya akan memperburuk hubungan kedua organisasi," ujar Ade di acara Lingkar Diskusi Indonesia, Kamis (13/4).

Ade berharap baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menemukan titik terang terkait polemik tersebut.

BACA JUGA: Usut Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Hari Ini

"Harusnya diselesaikan oleh kedua lembaga ini kan, kalau perlu Pak Listyo ketemu Pak Firli, ketua menggelar pertemuan untuk mencari jalan tengahnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro masih terus melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) dan pihak kepolisian, kini Endar mengirim surat keberatan ke pimpinan KPK.

Brigjen Endar keberatan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menjelaskan alasan kliennya menyurati pimpinan KPK karena pencopotan itu dinilai melanggar hukum.

"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler