jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan status Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Endar sudah mengadu ke Dewas KPK dan berencana melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah surat perpanjangan jabatan sebagai Direktur Penyelidikan diabaikan ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri.
BACA JUGA: Inilah 3 Catatan Brigjen Endar soal Pelanggaran Firli Bahuri, Persoalannya Sangat Serius
"Kami menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan keputusan," kata mantan Kabareskrim Polri itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Jenderal Listyo sebelumnya menerbitkan surat perpanjangan masa jabatan Endar karena periode jenderal bintang itu menjabat Direktur Penyelidikan berakhir pada 31 Maret 2023.
BACA JUGA: KPK Menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
Namun, KPK mengabaikan surat tersebut. Lembaga antirasuah memilih mengembalikan Endar ke Polri.
Menurut Jenderal Listyo, Polri tidak bisa merespons kilat nasib Endar di institusi asal karena ada upaya ke Dewas dan rencana ke PTUN.
BACA JUGA: Pengamanan Pemilu 2024, Kapolri Siapkan Pasukan Reaksi Cepat Brimob
"Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas," lanjut mantan Kapolda Banten itu.
Jenderal Listyo sendiri tidak merasa dilangkahi Firli yang tidak mau menjalankan surat perpanjangan jabatan terhadap Endar sebagai Direktur Penyelidikan.
"Ya, ini, kan, beda institusi, beda institusi. Kan, aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya, kami tunggu saja hasilnya," tutupnya. (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan