Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas

Rabu, 20 April 2022 – 18:29 WIB
Kubu Ade Armando telah melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi. Ilustrasi Foto: Antara/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan komentar Eddy di media sosial.

BACA JUGA: PAN Tak Terima Sekjennya Dipolisikan, Bakal Lapor kan Balik Ade Armando

"Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman. Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat akan kami berikan pelayanan dan akan ditindaklanjuti," ujar Zulpan, Rabu (20/4).

Menurut Zulpan, setiap orang bisa dilaporkan dan diproses oleh kepolisian. Termasuk seorang anggota DPR.

BACA JUGA: Sekjen PAN Disebut Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Ade Armando, Bang Saleh Buka Suara

“Tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya kepolisian nantinya akan mendalami," kata Zulpan.

Zulpan lantas menyinggung soal hak imunitas. Menurut dia, hak imunitas berlaku bagi anggota DPR yang sedang menjalankan tugas.

BACA JUGA: PAN Ancam Laporkan Balik Ade Armando dan Muanas Alaidid ke Polisi

"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI tetapi, terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," ucapnya.

Eddy Soeparno dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong.

"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan malam tadi, tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata salah satu kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).

Eddy diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Rampok yang Menyekap 3 Karyawan Alfamart Masih Buron


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler