jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak terima langkah kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke kepolisian.
Menurut Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, pihaknya akan menggunakan hak konstitusional yang dimiliki untuk melaporkan balik Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik.
BACA JUGA: PAN Berkelit, Pengacara Sebut Ade Armando Bisa Terbunuh Gegara Twit Eddy Soeparno
"Kemudian, melaporkan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” ujar Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Daulay secara terbuka mengemukakan keheranannya atas langkah tim kuasa hukum Ade Armando.
BACA JUGA: Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD Bereaksi, Jleb
Dia merasa aneh, kenapa pelaporan dilayangkan pada malam hari dan baru dirilis keesokan harinya.
Eddy dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, terkait kicauannya di Twitter soal penista agama dengan menyebut inisial AA.
BACA JUGA: MKD Sebut Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Kuasa Hukum Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari."
"Padahal, kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana, seperti antiklimaks saja," ucap Daulay.
Menurutnya, PAN siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut.
"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," ucapnya.
Daulay juga menyatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, tindakan seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh Pasal 224 UU MD3.
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas."
"Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lain kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf.”
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.
Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini juga menilai keliru pernyataan kuasa hukum Ade yang mengatakan Eddy duduk di Komisi VII DPR, sehingga tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama.
"Itu jelas keliru, anggota DPR RI itu, di mana pun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan."
"Karena itu di UU tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya, tetapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPR,” katanya.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang