jpnn.com, CIBINONG - Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor Saepudin Muhtar alias Gus Udin mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor menambah anggaran untuk gaji para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi Rp 96 miliar di tahun 2022.
"Tahun 2022 bertambah lagi anggarannya untuk PPPK. Ini komitmen kepala daerah, Bupati Bogor Ade Yasin," ungkap Gus Udin di Cibinong, Bogor, Jumat (12/11).
BACA JUGA: Ketum Honorer: PPPK Guru 2021 Penuh Intrik, Janji Manis, Realisasi Buntu
Sebab, ujar Gus Udin, pada tahun ini Pemkab Bogor kembali melakukan seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK.
Sedikitnya ada 1.600 orang yang lulus, dan mulai menerima gaji setara pegawai negeri sipil (PNS) pada 2022.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Selamat Atas Kelulusan Guru Honorer, BKN Umumkan Cara Mendapatkan NIP PPPK
Menurut Gus Udin, anggaran Rp 96 miliar yang disiapkan melalui APBD Kabupaten Bogor tahun 2022 itu untuk gaji PPPK secara keseluruhan, termasuk 1.182 PPPK yang dikukuhkan tahun 2021.
Pemkab Bogor pada 2021 menyiapkan anggaran Rp 57 miliar untuk gaji 1.182 PPPK.
BACA JUGA: Penentuan Afirmasi PPPK Guru untuk Honorer K2, BKN Pakai Database 2013
Ribuan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK terdiri dari 1.115 guru honorer, 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian.
Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah, yaitu Rp 1,7 juta - Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta - Rp 6,8 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK makin besar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy