jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyorori rekrutmen PPPK 2021, yang penuh intrik.
Sudah hampir satu tahun lalu, tepatnya 23 November 2020 pemerintah menyampaikan pengumuman seleksi PPPK guru 2021, yang dibuka secara resmi oleh Wapres RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Keuangan RI, perwakilan Kemendagri RI, KemenPAN-RB RI, dan BKN.
BACA JUGA: Kenal Vanessa Angel Sejak 2011, Arya Saloka Menangis di Lokasi Syuting
"Kami ingat betul janji tersebut disampaikan bahwa akan ada seleksi satu juta guru PPPK 2021. Kesempatan pun akan diberikan sampai tiga kali seleksi," tutur Rizki dalam pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Jumat (12/11).
Namun, sampai akhir tahun ini sejauh mana proses perjalanan rekrutmen PPPK guru yang dilakukan Panselnas, baru terlaksana seleksi kompetensi PPPK guru tahap I.
BACA JUGA: Penentuan Afirmasi PPPK Guru untuk Honorer K2, BKN Pakai Database 2013
Rizki melanjutkan, berdasarkan kebutuhan satu juta guru PPPK tersebut diharapkan bisa menutup kekurangan guru di sekolah negeri.
Keterlaksanaan pelayanan pendidikan di sekolah negeri saat ini diisi oleh 742.459 guru honorer di sekolah negeri.
BACA JUGA: Kemendikbudristek: Seleksi PPPK Guru Tetap 3 Kali, Tahap II Dimulai 15 November
Merekalah yang sampai saat ini mengabdikan dirinya bertahun-tahun memberikan pelayanan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berbagai permasalahan yang dialami guru honorer seperti ketidakjelasan status kepegawaian, tidak terjaminnya hak kesejahteraan dan perlindungan sosial, kurangnya pengembangan karier dan kompetensi, rentannya pemutusan pemutusan kerja sepihak, serta kesenjangan disparitas antara guru honorer dengan guru PNS.
"Begitulah potret pendidikan di Indonesia," ucapnya.
Belum lagi nasib guru-guru yang semestinya menjadi garda terdepan memiliki tugas dan kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dia menuturkan sebagus apa pun konsep perubahan kurikulum baru, tetap saja yang menjalankan kurikulum itu ada di tangan guru.
Pada tahap pengadaan dan penataan guru saja pemerintah masih belum mampu menyelesaikan kebutuhannya, padahal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota (pasal 24 UU Guru dan dosen.
"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah," serunya.
Ketika bicara mengenai kualitas pendidikan di Indonesia, lanjut Rizki, seringkali mempertanyakan bagaimana masalah kompetensi gurunya.
Namun abai akan penjaminan hak yang semestinya guru peroleh sesuai amanah UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 tertera dalam pasal 14 ayat 1 poin a, yaitu Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
FGHBSN Nasional meminta pemerintah serius melakukan refleksi tahunan mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi dalam rekrutmen PPPK guru ini.
Bagaimana menyelamatkan kesejahteraan guru untuk memastikan status kepegawaian sesuai UU dan pengembangan karier serta kompetensi guru lebih baik ke depannya.
"Jangan hanya janjinya yang manis seolah mulus-mulus saja tetapi realisasinya buntu, banyak batu terjalnya," cibir Rizki. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad