jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami proyek infrastruktur bermasalah di bawah kepemimpinan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
KPK pun memeriksa sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor pada Kamis (19/5).
BACA JUGA: Inikah SKPD Mainan Ade Yasin di Bogor?
Saksi yang diperiksa ialah Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, PPK Bina Marga Dinas PUPR Heru Haerudin, tiga PNS Dinas PUPR Gantara Lenggana, Aldino Putra Perdana, serta R. Indra Nurcahya, dan Kabid Bina Marga Krisman Nugraha.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan tim auditor BPK perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Dalami Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa 9 Saksi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Ade menjadi tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: KPK Sebut Ade Yasin Kutip Uang dari Bawahan untuk Suap Pegawai BPK
Selain Ade, pemberi suap ialah Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Selain itu, tersangka penerima suap dalam kasus ini ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anton Merdiansyah, BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita.
BPK awalnya menemukan sejumlah pengadaan proyek infrastruktur yang bermasalah di Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Ade diduga menyuap BPK perwakilan Jawa Barat itu untuk meniadakan temuan itu sekaligus menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021.
Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa 9 Saksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga