Adelin Lis Dihukum 10 Tahun

Sabtu, 02 Agustus 2008 – 07:35 WIB
Adelin Lis digiring aparat menuju penjara. Foto: Postmetro Medan.
JAKARTA – Adelin Lis harus semakin lihai bersembunyiMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap buron kasus korupsi dan pembalakan liar (illegal logging) itu, yang sebelumnya diketok PN Medan.
Lembaga peradilan tertinggi tersebut justru menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada direktur umum PT Keang Nam Development Indonesia (PT KNDI) itu.
Adelin yang masih buron tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 119,802 miliar dan USD 2,938 juta

BACA JUGA: Peredaran Narkoba Pakai Franchise

Bila dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) tidak dibayar, aset pria yang pernah kabur ke Beijing, Tiongkok, itu akan disita dan dilelang
Jika tidak cukup, kurungan penjara lima tahun menanti Adelin.
’’Dia kena pidana karena terbukti bertindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum,’’ ujar Ketua MA Bagir Manan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menuturkan, putusan tingkat kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (31/7)

BACA JUGA: DPR Diterjang Peluru Nyasar

Majelis hakim diketuai Bagir Manan dan beranggota Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, serta Mansyur Kartayasa

’’Mengabulkan permohonan kasasi dari JPU pada Kejaksaan Negeri Medan

BACA JUGA: Impor Minyak dari Aljazair Terkendala Transportasi

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240/PidB/2007/PN Medan,’’ ujarnya membacakan amar putusan
Adelin secara sah dan meyakinkan terbukti bertindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutPutusan MA sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di PN MedanPria kelahiran Medan tersebut didakwa bertindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara
Pria 50 tahun itu dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primerDalam dakwaan primer kedua, Adelin dianggap bersalah dan dituduh melanggar pasal 50 ayat (2) jo pasal 78 UU No 41/1999 jo UU No 19/2004 tentang Kehutanan’’Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primer yang kesatu dan kedua,’’ ujar Nurhadi
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan, sebagai pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), Adelin punya kewajiban konstitutif melakukan tebang pilih dan penanaman kembali’’Dalam kasus ini, kewajiban konstitutifnya tidak dilaksanakan, sehingga izin HPH-nya menjadi biasHal tersebut menimbulkan kerusakan hutan, lalu merugikan negaraNegara harus membayar penanaman kembali,’’ ungkapnya.
Meski terjerat dua perkara, Adelin hanya divonis satu kasus, yakni kasus korupsiMenurut Nurhadi, putusan tersebut sesuai pasal 63 ayat (1) dan (2) KUHP’’Kalau terdapat lebih dari satu pidana yang diajukan, yang didakwa adalah pidana yang paling berat,’’ jelasnya.
Bagaimana sikap pihak Adelin? Hingga tadi malam, belum ada tanggapan dari pengacaranya, Hotman Paris HutapeaPonselnya yang berkali-kali dihubungi juga tak kunjung diangkat.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengaku telah menerima informasi tentang putusan kasasi Adelin’’Saya dapat info, kasasi jaksa diterimaYa syukur alhamdulillah,’’ kata Ritonga usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (1/8).
Namun, dia menyatakan belum bisa mengeksekusi Adelin untuk menindaklanjuti putusan kasasi tersebut’’Orangnya nggak ada,’’ ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu.
Meski demikian, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polri untuk menemukan terpidana pembalakan liar tersebut(ein/fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jajaki Impor dari Aljazair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler