Adhi Karya Masuk Proyek Hambalang Lewat Andi Mallarangeng

Selasa, 22 April 2014 – 17:44 WIB
Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,Selasa (22/4). Foto:Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa mengatakan, bekas atasannya Muhammad Nazaruddin ingin menduetkan PT Adhi Karya dan PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana jasa konstruksi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Namun demikian, Rosa menyatakan, dirinya menaruh curiga kepada PT Adhi Karya. Kecurigaan Rosa timbul pada saat ia memergoki Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Ida Bagus Wirahadi dan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman berada di ruangan mantan Sesmenpora Wafid Muharram. Sebab saat dihubungi untuk membicarakan soal proyek Hambalang, keduanya mengaku tengah berada di luar kota

BACA JUGA: Pengamat: Dahlan, JK & Mahfud Cocok jadi Capres Koalisi Poros Indonesia Raya

"Saat ketemu itu saya tanya, 'bapak sebenarnya kalau mau maju sendiri, saya jangan di ping-pong'," kata ‎Rosa saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Teuku Bagus M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4).

Rosa menyatakan, Arief dan Ida menyampaikan permohonan maaf. "Pak Arief dan Pak Ida minta maaf dan bilang mereka pake jalur nomor satu di Kemenpora ini, tapi lewat jalur Pak Choel (Choel Mallarangeng, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng)," ujar Rosa.

BACA JUGA: Presiden Kaget Hadi Dijerat Kasus Korupsi

Selanjutnya, Rosa melapor kepada Nazaruddin mengenai hal itu. "Saya lalu lapor Pak Nazar dan bilang, 'Adhi Karya masuk lewat jalur Pak Andi Mallarangeng, jadi mereka jalan sendiri pak'," ucapnya.

Karena mengetahui dipermainkan, Rosa menambahkan, Nazaruddin mendesak Adhi Karya agar mengganti uang yang digelontorkannya untuk mengamankan pelaksanaan proyek Hambalang. Uang yang diminta dikembalikan sebesar Rp 10 miliar yang digunakan untuk penerbitan sertifikat dan jatah Komisi X DPR yang menyetujui penambahan anggaran.(gil/jpnn)

BACA JUGA: BCA Siap Serahkan Data Pajak ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Sebut Calon Pendamping Jokowi Tinggal 3 Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler