jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja meyakini kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada tahun 2003, tak akan mencoreng nama baik bank swasta terbesar di Indonesia itu.
"Enggaklah, kitakan merasa sudah melakukan secara sesuai ketentuan perpajakan," terang Jahja saat mengelar jumpa pers di Menara BCA, Thamrin, Jakarta, Selasa (22/4).
BACA JUGA: Pramono Sebut Calon Pendamping Jokowi Tinggal 3 Nama
Dia juga katakan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam memberikan data-data yang dibutuhkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). "Ya kami akan memberikan data-data yang diperlukan KPK. Kami tidak akan menutup-nutupi," ucapnya.
Seperti diketahui, mantan Kepala BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Senin (21/4).
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Dukcapilââ¬Å½ Terkait Korupsi e-KTP
Hadi dijerat bukan karena kapasitasnya sebagai Ketua BPK, namun terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka Proyek E-KTP
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Setop Penyidikan 17 Kasus Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi