Adian Napitupulu Dianggap Tak Paham Fungsi DPR

Minggu, 13 September 2015 – 21:10 WIB
Adian Napitupulu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan DPR memiliki fungsi legislasi, budgeting, pengawasan, pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional berdasarkan representasi dan diplomasi.

Atas fungsi tersebut menurut Asep, anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mestinya paham bahwa DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak dibatasi untuk bertemu anggota parlemen saja, tapi boleh bertemu dengan eksekutif, pengusaha ataupun kelompok masyarakat lainnya.

BACA JUGA: Beda Penetapan Idul Adha, Nasib Muhammadiyah Gimana?

"Jadi, kalau ada anggota DPR yang melaporkan pimpinan DPR bertemu dengan Donald Trump ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ini lucu juga karena yang bersangkutan tidak paham fungsi dan tugas anggota Dewan dan itu dipertontonkan ke rakyat," kata Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi, Minggu (13/9).

Bahkan presiden lanjutnya, juga memerintahkan para duta besar untuk bertemu dengan pengusaha di tempat mereka bertugas demi menarik investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Ancam Pecat PNS Berpolitik Praktis

"Jadi kalau pimpinan DPR dipersoalkan karena bertemu pengusaha untuk menarik investasi dan itu dianggap melanggar konstitusi karena pelapor tidak tahu tugas dan kewenangan DPR, maka Jokowi pun bisa dicap melanggar konstitusi karena memerintahkan para duta besar yang tidak memiliki tugas yang diatur dalam UU untuk bertemu dengan pengusaha di daerah mereka bertugas demi investasi di Indonesia," jelasnya.

Justru ujarnya, akan jadi salah jika anggota DPR tidak menjalankan fungsi diplomasinya demi kepentingan bangsa dalam hal ini investasi.

BACA JUGA: Sah, Pemerintah Tetapkan I Zulhijah pada 15 September

"Saya yakin semua anggota DPR memahami hal ini. Untuk kepentingan partai atau pemilu saja, politisi kerap bertemu pengusaha, apalagi kalau untuk kepentingan bangsa, masa tidak boleh?. Tengok saja bagaimana PDIP sebelum pilpres mengumpulkan sejumlah pengusaha," kenangnya.

Lebih lanjut, dia minta anggota DPR untuk mempelajari dulu bagaimana mekanisme di Parlemen, sebelum mengeluarkan berbagai pernyataan yang membuat heboh dan membodohi masyarakat.

"Anggota yang seperti ini harus melihat dulu, pastinya banyak juga anggota partainya yang kerap bertemu dengan pengusaha. Kalau Setya Novanto dan Fadli dilaporkan karena bertemu pengusaha, coba cek saja dulu apakah politisi dari partainya tidak pernah bertemu dengan pengusaha. Pasti ada dokumentasi terkait hal itu, ada foto dan sebagainya," sarannya.

Dia pun menilai lucu jika sesama anggota DPR saling melaporkan karena berbagai pernyataan ke MKD. DPR dalam menjalankan tugasnya maupun dalam melontarkan pernyataan dilindungi oleh imunitas dan ini diatur dalam UU. Orang yang melaporkan sesama anggota DPR nampaknya tidak memahami bahwa DPR memiliki hak imunitas.

"Kacau, kalau sesama anggota DPR saling melaporkan. Yang namanya DPR itu fungsinya berdebat, kalau dari perdebatan seorang anggota DPR dilaporkan, yah kacau. Fungsi DPR tidak akan jalan. Coba bayangkan saling serang dalam rapat seperti paripurna, kemudian sesama anggota saling melaporkan, apa tidak menjadi semrawut? Tanpa saling melaporkan saja, di DPR ribut terus kok," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Dia katakan, hak imunitas diberikan karena anggota Dewan dipilih oleh rakyat. Ada dua jenis manusia yang dipilih oleh rakyat secara langsung yaitu presiden dan anggota DPR dan DPD. Karena dipilih oleh rakyat, rakyat memberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menjalankan tugasnya.

"Makanya muncul UU tentang imunitas itu. Wakil rakyat tidak boleh dipidana karena pernyataannya demi menjaga kebebasan dari anggota DPR bersuara," tegasnya. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Musibah di Mekkah, Inilah Tanggapan PP Muhammadiah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler