jpnn.com - JAKARTA--Ini warning bagi PNS di pusat daerah. Jangan coba-coba terlibat politik praktis jika tidak ingin dipecat sebagai PNS.
"UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat jelas melarang PNS terlibat politik praktis. Kalau masih ada PNS yang ngeyel, sanksinya sudah jelas, diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (13/9).
BACA JUGA: Sah, Pemerintah Tetapkan I Zulhijah pada 15 September
Untuk mengawasi 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia, diakui Yuddy bukan hal mudah. Itu sebabnya, dia mengandalkan masyarakat dan media untuk mengawasi tingkah-pola PNS saat jelang Pilkada serentak.
"Tolong diawasi dan laporkan ke kami. Saya pastikan setiap pengaduan yang masuk akan kami proses. Bila aduannya terbukti benar, saya tidak segan-segan memberikan sanksi berat," tegasnya.
BACA JUGA: Soal Musibah di Mekkah, Inilah Tanggapan PP Muhammadiah
Hingga hari ini, menurut Yuddy, KemenPAN-RB baru menerima pengaduan adanya politik praktis di Kabupaten Bantul. Saat ini tengah diselidiki kebenaran pengaduan itu.
"PNS tidak boleh jadi alat politik siapapun. Bagi pejabat yang memanfaatkan PNS untuk kepentingan politis, sanksinya juga berat, mulai dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan hingga pemecatan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Aksi 15 September, Perjuangan Hidup Mati Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guys, Hati-Hati Penipu dengan Modus Malware, Bisa Bobol Dana Nasabah
Redaktur : Tim Redaksi