Adian Tuding Setya dan Fadli Zon Langgar Konstitusi

Minggu, 13 September 2015 – 22:07 WIB
Adian Napitupulu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR Adian Napitupulu terus menyoal kehadiran Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kampanye Bakal Capres dari Partai Republik, Donald Trump.

Selain dianggap melanggar etika, Adian mengatakan bahwa alasan Setia Novoanto dan Fadli hadir di Kampanye Donald Trump upaya menarik Investor, juga melanggar konstitusi. Menurut Adian, hal itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi anggota DPR yang hanya legislasi, pengawasan, dan anggaran.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Pejabat Tidak Bisa Langsung Ditangkap

"Ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya di kampanye Donald Trump adalah bagian dari upaya menarik investor, maka apa yang mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik, sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi terkait hak, kewenangan, dan kewajiban DPR," kata Adian dalam keterngan tertulisnya, Minggu (13/9).

Menurut Adian salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran, tetapi DPR bukan pencari dan pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran 100 persen hak dan kewajiban eksekutif dengan semua jajaran dan lembaga di bawahnya.

BACA JUGA: AP II Dukung Jadikan Tarif Avtur di Indonesia Lebih Kompetitif

“Ada tiga pola yang dikenal. Pertama, government to government atau kerja sama antarpemerintah. Kedua, government to business atau kerja sama antara pemerintah ke perusahaan atau swasta di negara lain. Ketiga, business to business, yakni dua perusahaan dari dua negara yang berbeda berkolaborasi. Pola hubungan parlemen to business atau parlemen to government sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah parlemen dunia," ujar dia.

Jika tindakan pimpinan DPR ini dibenarkan oleh MKD melalui pemberian sanksi yang tidak sepadan, Adian khawatir hal itu akan jadi preseden memalukan bagi DPR. Dia juga berpendapat, jika DPR mencari investor atas nama negara, yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Dianggap Tak Paham Fungsi DPR

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 71 hingga 75 tentang wewenang dan tugas. Pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota, sementara secara khusus tugas pimpinan DPR ada di Pasal 86.

"Selain itu dari 10 Bab dan 428 Pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 itu, tidak satu pun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR. Setya Novanto dan Fadli Zon sudah menyalahartikan maksud dari Pasal 69 ayat 2, yang selama ini dijadikan mereka sebagai pembelaan bahwa DPR boleh mencari investor," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beda Penetapan Idul Adha, Nasib Muhammadiyah Gimana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler