MenPAN-RB: Pejabat Tidak Bisa Langsung Ditangkap

Minggu, 13 September 2015 – 21:46 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Adanya UU Administrasi Pemerintahan (Adpem) semakin memperkuat posisi inspektorat. Pasalnya, inspektorat yang akan mengawasi penggunaan anggaran di masing-masing instansi.

"Rancangan PP Sanksi Administrasi sebagai turunan dari UU Adpem ‎sudah masuk tahap harmonisasi di Kemenhumham). Dengan PP ini, seorang pejabat yang salah mengambil kebijakan, tidak akan dijerat hukum kalaupun dampaknya adalah menimbulkan kerugian negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (13/9).

BACA JUGA: AP II Dukung Jadikan Tarif Avtur di Indonesia Lebih Kompetitif

Dalam RPP itu, pejabat yang salah mengambil kebijakan dan menimbulkan kerugian negara hanya diminta mengembalikan ganti rugi saja. Sedangkan pihak kepolisian diminta tidak memperkarakan masalah tersebut dalam kasus hukum.

"Adakalanya pejabat mengambil kebijakan diskresi agar program bisa jalan. Ini yang sering menjerat pejabat dengan kasus hukum. Untuk itu Inspektorat harus jeli membaca ini. Sebab pejabat tidak bisa langsung ditangkap kecuali lewat Inspektorat," bebernya.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Dianggap Tak Paham Fungsi DPR

Pemerintah pusat akan mengawasi dan memberikan perlindungan kepada seluruh pejabat. Untuk itu yang akan duduk di Inspektorat tidak boleh sembarangan orang.

"Pemerintah merencanakan membentuk sekolah khusus Inspektorat. Selain itu, merekrut pegawai BPKP untuk masuk Inspektorat," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Beda Penetapan Idul Adha, Nasib Muhammadiyah Gimana?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Ancam Pecat PNS Berpolitik Praktis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler