jpnn.com - JAKARTA -- Pengusaha Adiguna Sutowo dilaporkan istrinya Vika Dewayani Widipurna ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Selasa (11/2).
Vika melapor lantaran diusir sang suami dari rumahnya di Jalan Pulomas Barat VII, nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Suami Dibunuh, Istri Pura-pura Shock
Vika datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Syarifuddin Noor. Menurut Syarifuddin, Adiguna mendatangi tempat tinggal Vika sekitar pukul 24.00.
Ia menambahkan, Adiguna marah-marah dan meminta Vika untuk meninggalkan rumah. Kendati tak ada perusakan, Adiguna memberi tenggat waktu seminggu untuk Vika keluar dari rumah tersebut.
BACA JUGA: Istri Pembunuh Suami Ditangkap
"Kamu harus keluar dari rumah ini dalam satu minggu. Kalau tidak, awas," ujar Syarifuddin menirukan ucapan Adiguna terhadap kliennya.
Vika pun melapor ke Polda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/513/II/2014/PMJ/Dit Reskrimum, Vika melaporkan Adiguna Sutowo terkait pasal 335 KUHP.
BACA JUGA: Perusak Pospol, Polisi Kantongi Jenis Sepeda Motor Pelaku
Vika enggan berkomentar. Kendati demikian, ia mengaku trauma dengan masalah ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Tidak ada trauma, tidak ada. Biar pengacara saya saja yang bicara," kata Vika.
Vika pun bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya dengan Toyota Alphard bernomor polisi B 1548 TRQ. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Tahu Jenis Senjata Penembak Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi