Adik Atut Dicurigai Pengaruhi Putusan Pilwakot Tangerang

Jumat, 04 Oktober 2013 – 20:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai tersingkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rabu (2/10) malam. Apalagi penangkapan karena tuduhan penerimaan suap ini melibatkan Tubagus Chairy Wardhana (TCW) alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan publik bisa saja mensinyalir bahwa Wawan, yang kini bersatus tersangka atas dugaan penyuapan pada Pilkada Lebak, Banten juga terlibat dalam skenario sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Tangerang. Makanya kata dia, perlu dilakukan penelusuran atas kecurigaan publik ini.

BACA JUGA: Bunuh Istri Sendiri, Perwira Polri Dihukum Seumur Hidup

”Proses sengketa Pilwakot Tangerang ini harus segera diluruskan karena pasangan Arief-Sachrudin sudah terzalimi,” kata Ray di Jakarta, Jumat (4/10).

Dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Tangerang, Akil yang masih memimpin sidang MK, Selasa (1/10) memutuskan menunda kemenangan pasangan calon walikota Tangerang Arif R Wismansyah-Sachrudin sebagai walikota-wakil walikota Tangerang di Pilwakot Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013 lalu. Padahal hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten menyatakan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang dengan 340.810 suara mengungguli empat pasangan lain.

BACA JUGA: Kader PKK Diminta Ikut Kampanye Anti-Narkoba

Hasil ini digugat oleh pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar ke MK dengan mempermasalahkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan Arief-Sachrudin menjadi peserta Pilwakot. Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Lantas MK memutuskan membatalkan keputusan DKPP tersebut.
 
Menurut MK, Keputusan DKPP yang demikian adalah keputusan yang cacat hukum sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti. MK menunda kemenangan dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang dan tes kesehatan calon dalam putusan selanya.  

”Sebelum menjatuhkan putusan akhir; menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 1 Oktober 2013," kata Akil saat membacakan amar putusan sengketa Pilwakot Tangerang, Selasa (1/10) lalu. (awa/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Berkas Tuntas, Gelar Rekonstruksi Suap SKK Migas

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Persilakan Polisi, Jaksa, KPK Awasi MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler