Bunuh Istri Sendiri, Perwira Polri Dihukum Seumur Hidup

MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Jumat, 04 Oktober 2013 – 20:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam atas putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara berencana terhadap istrinya, Putri Mega Umboh. MA dalam putusannya pada 12 September lalu menyatakan Mindo terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana.

Sebagaimana tertera di laman MA, majelis kasasi yang memutus perkara itu adalah Salman Luthan selaku ketua, dengan dua hakim anggota, yakni Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar. "Amar Putusan : Kabul," demikian tulis situs MA.

BACA JUGA: Kader PKK Diminta Ikut Kampanye Anti-Narkoba

Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan atas Mindo itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi karena Pengadilan Negeri Batam pada Mei 2012 silam menjatuhkan vonis bebas murni terhadap mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu.

Awalnya Mindo didakwa membunuh istrinya sendiri. Dalam surat dakwaan diuraikan, Mindo saat membunuh istrinya dibantu oleh pasangan kekasih, Ujang dan Ros.

BACA JUGA: Jelang Berkas Tuntas, Gelar Rekonstruksi Suap SKK Migas

Selanjutnya, jenazah Putri dibuang ke jurang di kawasan Telaga Punggur, Batam. Perempuan yang juga anak seorang perwira Polri itu ditemukan tewas dengan empat luka tusukan.

Sedangkan Ujang dan Ros yang disidangkan secara terpisah, dinyatakan sudah terbukti bersalah. Di tingkat kasasi, Ujang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Ros dihukum 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Hakim Persilakan Polisi, Jaksa, KPK Awasi MK

Ketua PN Batam Jack Oktovianus Johanes membenarkan putusan MA atas Mindo. "Ya, kasasi MA sudah turun dan Mindo dinyatakan bersalah," ujarnya singkat.(jpnn)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Usulkan Pencopotan Akil ke SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler