Adik Atut Minta Amir Hamzah dan Kasmin Dikonfrontir dalam Sidang

Kamis, 27 Maret 2014 – 18:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta majelis hakim mengkonfrontir keterangan dari dua saksi dalam kasusnya.

Kedua saksi itu adalah pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Permintaan ini dilakukan karena beberapa kali Amir membantah berita acara pemeriksaan (BAP) Kasmin saat diperiksa penyidik KPK.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan

"Sesuai dengan BAP Kasmin, saudara sampaikan pada Kasmin bahwa saudara intinya minta bantuan ke saya untuk pilkada di MK? Apa benar demikian?" tanya Wawan pada Amir sembari membaca BAP Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (27/3).

Pertanyaan ini dibantah oleh Amir. "Saya tidak pernah ngomong bantuan, saya sampaikan pesan Bu Susi pada bapak. Tidak pernah soal bantuan," tampik amir.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Siap Potong Gaji untuk Satinah

Wawan kembali melanjutkan pertanyaan masih dengan berdasarkan BAP Kasmin. "Sesuai dengan BAP Kasmin, saudara pernah sampaikan pada Kasmin, karena susi orang saya (Amir) jika Wawan tidak mau bantu kasih uang untuk sengketa di MK maka Susi saya suruh enggak ngebantu sengketa kota Serang. Apakah saudara benar sampaikan ancaman itu pada Kasmin?," sambung Wawan.

Lagi-lagi, Amir menampik dan mengaku tidak pernah membicarakan hal itu dengan Kasmin. Melihat pertanyaan-pertanyaannya terus dibantah, Wawan akhirnya meminta majelis hakim untuk memanggil keduanya sekaligus sebagai saksi. "Mohon yang mulia, tolong dikonfrontasi dengan Kasmin terkait ini,"  tandas Wawan. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Dahlan Iskan Ajak Direksi di BUMN Main Ketoprak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Proyek Turbin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler