Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Proyek Turbin

Kamis, 27 Maret 2014 – 18:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita rumah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Moch Bahalwan, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara.

Rumah mewah yang disita pada Kamis (27/3), itu beralamat di Jalan Kemang Selatan 1C, nomor 6a, RT 6 RW 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel.

BACA JUGA: Wacana Polwan Berjilbab, Muhammadiyah Pertanyakan Komitmen Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan penyidik menyita rumah Bahalwan.

Menurutnya, hingga siang tadi proses penyitaan masih berjalan. "Rumah Bahalwan yang disita di Jalan Kemang Selatan," ungkap Untung di Kejagung, Kamis (27/3).

BACA JUGA: Habibie Muncul di Iklan Pilih Caleg Perempuan

Seperti diketahui dalam kasus ini Bahalwan dijerat pasal dugaan korupsi dan pencucian uang. Dalam kasus korupsi, Bahalwan tidak sendiri.

Kejagung juga sudah menyeret lima tersangka lainnya. Bahkan berkas perkara lima tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Medan.

BACA JUGA: Saling Bantah, KPK Akhirnya Putar Rekaman Telepon Wawan-Amir di Tipikor

Para tersangka itu adalah Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, keduanya karyawan PT PLN Sumatera Bagian Utara. Kemudian, bekas GM KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Suryadharma Sinaga, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang juga bekas Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Resmikan Enam Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler