RUTENG-Peristiwa pembunuhan kembali terjadi di ManggaraiSelasa (29/11) lalu sekira pukul 15.30 Wita, Donatus Jehamun (35) nekad membacok sang kakak Vensius Wadu (50) hingga tewas
BACA JUGA: Suami Keluar Kota, Istri Selingkuh
Peristiwa itu terjadi di Kampung Nontol, Desa Papang, Kecamatan Satar MeseBACA JUGA: Komplotan Curanmor Spesialis Matic Dibekuk Polisi
Kapolres Manggarai melalui Humas, Ipda Simon Jeo kepada wartawan di Mapolres Manggarai menjelaskan, peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (19/11) lalu sekira pukul 15.30 Wita
BACA JUGA: Home Industri Produksi Ineks dari Semen
Tujuan kedatangan itu untuk menjemput anak korban yang selama ini menetap bersama pelaku yang tidak lain adalah adik kandung korban sendiriKorban selama ini tinggal di Kampung Dalo, Desa Compang Dalo Kecamatan Ruteng bersama sang istri yang juga sudah meninggal
Pada Selasa lalu itu korban hendak menjemput anaknya namun niat korban tidak disetujui pelaku bersama anggota keluarga lainAlasannya istrinya sudah meninggal sehingga dikhawatirkan nanti tidak dapat mengurus anak dengan baik
Apalagi, jelas Simon, korban hendak membawa anak perempuannya ke Labuan Bajo, Manggarai Barat dengan tujuan tidak jelas"Korban hendak membawa anak perempuannya ke Labuan Bajo dengan alasan tidak jelasSementara di sana tidak ada keluargaMakanya ditolak seluruh anggota keluarga," ujar Simon meniru keterangan pelaku
Dikatakan juga, selama ini anak korban sudah tinggal dengan aman di kampung tersebutNamun, tiba-tiba diajak ke Labuan BajoKarena permintaannya tidak dipenuhi, korban lalu menampar muka pelakuTamparan korban rupanya tidak diterima pelakuPelaku lalu mengambil sebilah parang dan langsung membacok bagian kepala, dagu serta kedua tangan korban"Korbanpun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah
saja," katanya
Sejumlah tetangga langsung melerai dan mengamankan pelakuKorban seketika dilarikan ke Puskesmas terdekat namun sulit ditolong sehingga langsung ke RSUD Ruteng guna mendapat pengobatanTetapi rupanya terjadi pendarahan serius sehingga sangat sulit ditolongKorban akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekira Pukul 01.30 dini hari Rabu
(30/11)
Sementara pelaku dalam penahanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangkaPelaku diancam dengan pasal pembunuhan KUHP pasal 351 dengan ancaman pejara maksimal 15 tahun penjara(kr2/ito)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Dua Siswi SMP, Izin Nikah Sama Istri
Redaktur : Tim Redaksi