Adik Bupati Dijemput Paksa, Diboyong ke Rutan Tanjung Gusta

Rabu, 24 Desember 2014 – 06:10 WIB
TIDAK KOOPERATIF: Anggota DPRD Palas Aminuddin Harahap (tengah) dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, setelah diperiksa di Kejatisu (23/12). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN

jpnn.com - MEDAN – Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan kepolisian berhasil meringkus dan memboyong seorang anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap Selasa (23/12).

Dia terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan bencana senilai Rp 6,65 miliar yang bersumber dari APBN pada 2010 untuk bantuan nasional penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Palas.

BACA JUGA: Tak Ada Tiket Kereta hingga 7 Januari

Setelah tiba di Kantor Kejatisu di Jalan A.H. Nasution, Medan, adik kandung Bupati Palas Ali Sutan Harahap itu dimasukan dalam sebuah ruang pemeriksaan. Tersangka diperiksa sekitar lima jam dengan didampingi kuasa hukum.

Kemudian, dengan menumpang mobil tahanan, Aminuddin kembali diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Teror Bom Hantui Bogor, Ini Pendapat Kriminolog

’’Kami sudah mengamankan seorang anggota DPRD Palas yang melawan hukum atas tindak pidana korupsi kasus bantuan bencana alam pada hari ini (kemarin, Red),’’ ungkap Kajatisu M. Yusni.

Dia menyebutkan, penjemputan secara paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu menghindar saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Tersangka, jelas dia, tidak memiliki iktikat baik.

BACA JUGA: Rutan Lhoksukon Dikepung Banjir, 205 Napi Dievakuasi

’’Alasannya sakit. Tapi, kami pantau usai pelantikan, dia tidak sakit lagi. Guna penyelidikan, kami lakukan tindakan tegas,’’ ucapnya

Pada pejemputan paksa itu, pihaknya sudah mengantongi izin penahanan dari Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Dengan begitu, tindakan tegas dilakukan terhadap direktur CV Gading Mas tersebut. ’’Sudah ada surat izin dari gubernur dan semuanya sudah kami lengkapi. Makanya, kami lakukan upaya tindakan tegas,’’ ujarnya.

Sementara itu, Aminuddin tidak megucapkan satu kata pun saat keluar dari ruang pemeriksaan. Dia memilih berdiam lantas masuk mobil tahanan yang dikawal ketat oleh polisi bersenjata lengkap. Untuk selanjutnya, dia dibawa ke Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan.

Tim gabungan Kejatisu dan kepolisian menciduk tersangka dari tempat persembunyiannya di perkebunan Sungai Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Senin (22/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka diringkus tanpa melakukan perlawan terhadap petugas gabungan tersebut.

Selain Aminuddin, Kejatisu menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam kasus itu. Namun, enam orang tersebut sudah diadili. Yakni, Muhammad Zein Nasution selaku direktur CV Usaha Dagang, Aswin Matondang selaku direktur CV Hamido Utama, Endang Daniati selaku direktur CV Kurnia Agung, Malkan Hasibuan selaku direktur CV Asoka Piramid.

Kemudian, ada Darman Hasibuan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Muhammad Fahmi sebagai pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas.

Keenamnya sudah diputus Pengadilan Tipikor Medan. Lima terdakwa itu masing-masing divonis setahun dua bulan penjara. Untuk terdakwa yang satu-satunya perempuan, Endang, dijatuhi hukuman setahun penjara.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari temuan penyidik atas sebelas paket pekerjaan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Palas. Ada lima kegiatan. Yakni, berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai.

Dalam sebelas pengerjaan kegiatan itu, ditemukan penyimpangan yang dilakukan lima rekanan tersebut. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 2 miliar. (gus/JPNN/c20/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibukota Aceh Utara Nyaris Tenggelam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler