jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro sebagai saksi kasus pengadaan quay container crane (QCC) yang menyeret RJ Lino sebagai tersangkanya. Terakhir kali adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa sebagai saksi adalah pada 19 Februari 2016.
Lantas apakah Haryadi bakal menyusul mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang lebih dulu berstatus tersangka? Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tak bisa sembarangan.
BACA JUGA: Soal UU Tapera, DPR Siap Layani Gugatan Apindo
"Mesti firm dulu yang sekarang, baru ke tersangka lain," kata Basaria kepada wartawan di KPK, Senin (29/2).
Karenanya, kata Basaria, saat ini penyidik ada yang diberangkatkan ke Tiongkok untuk mencari alat bukti tambahan. "Masih akan ke sana, tunggu saja," ujar mantan Direskrim Polda Kepulauan Riau itu.
BACA JUGA: TEGAS! Ivan Haz Resmi Ditahan Polda Metro
Lalu kapan KPK akan menggarap RJ Lino lagi? Basaria menegaskan, penyidikan kasus itu masih panjang. Pihaknya juga masih menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk perhitungan kerugian negara.
Dari situ, katanya, akan diketahui apakah Lino hanya memperkaya diri sendiri atau orang lain juga. "Unsur itu harus terpenuhi," ujar Basaria.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bongkar Korupsi RJ Lino, KPK Kirim Tim ke Tiongkok
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Publik Terbelah 3 tapi Kompak Soal Ini
Redaktur : Tim Redaksi