TEGAS! Ivan Haz Resmi Ditahan Polda Metro

Senin, 29 Februari 2016 – 22:29 WIB
Ivan Haz. Foto: Jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan anggota DPR-RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2). 

"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH. Maka tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di kantornya.

BACA JUGA: Bongkar Korupsi RJ Lino, KPK Kirim Tim ke Tiongkok

Krishna melanjutkan, bahwa penyidik akan menggunakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk menjerat Ivan. 

Menurut Krishna, Ivan sudah mengakui perbuatan tersebut.

BACA JUGA: MPR: Publik Terbelah 3 tapi Kompak Soal Ini

‎"Jadi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan. Saya tadi sudah bicara langsung. Penahanan kami lakukan karena alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mncukupi‎," ujarnya.

Seperti diketahui, Ivan sudah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantunya berinisial T (20) pada Jumat, (19/2) lalu. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Apa Salahnya Nurdin Halid?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Coming Soon: Tersangka Baru Kasus Suap Kementerian PU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler