Adik dan Ponakan Gubernur Kepri Positif Terjangkiti COVID-19

Minggu, 02 Agustus 2020 – 01:59 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien positif COVID-19. Foto: ANTARA/dokumen

jpnn.com, BATAM - Adik dan ponakan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto dinyatakan positif terjangkiti COVID-19 berdasarkan hasil tes usap di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.

Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA di Tanjungpinang, Sabtu malam,
Bu merupakan adik Gubernur Kepri, menjabat sebagai kepala OPD di Pemprov Kepri, dinyatakan positif tertular COVID-19

BACA JUGA: Keluarga Lagi Rayakan Iduladha, Pemuda Berusia 22 Tahun Ini Malah Gantung Diri di Rumah

Sementara itu, He merupakan ponakan Isdianto, yang juga pejabat eselon II, tertular COVID-19. Istri dari He juga terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam data itu juga terdapat nama Isdianto, yang positif COVID-19. Selain itu, Sy, pensiunan pejabat Eselon II Pemprov Kepri. Foto Sy yang dirangkul oleh Isdianto saat acara di Gedung Daerah empat hari lalu juga tersebar di media sosial.

BACA JUGA: Tukang Ojek Bius Penumpangnya Lalu Dicabuli, Begini Kronologinya

Selain itu, An, staf di Biro Humas dan Protokol Kepri juga positif COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan jumlah pasien COVID-19 untuk Klaster Gedung Daerah bertambah tujuh orang setelah sehari yang lalu lima staf protokol Gubernur Kepri positif COVID-19.

BACA JUGA: Pria yang Ditemukan Tewas di Sawah Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Anak Kandung Sendiri

"Jadi hari ini bertambah tujuh orang sehingga menjadi 12 orang yang positif COVID-19 untuk klaster tersebut," ujarnya.

Sejumlah pejabat Eselon II Pemprov Kepri masih menunggu hasil pemeriksaan usap di laboraturium BTKLPP Batam. Mereka khawatir tertular COVID-19. Sejak dua hari lalu mereka melakukan karantina mandiri.

Tjetjep meminta para pejabat dan staf Pemprov Kepri untuk bersabar.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal 11 Pemuda yang Tewas Usai Minum Miras Oplosan

"Karantina selama 14 hari wajib dilakukan meskipun nantinya hasil pemeriksaan, negatif," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler