jpnn.com - Maidi tidak layak disebut sebagai kakak yang bertanggung jawab.
Bukannya memberi teladan, dia malah berbuat tak senonoh terhadap sang adik Bunga (6, bukan nama sebenarnya).
BACA JUGA: Janda Tahan Digoda Omongan, Kalau Dipegang-Pegang...
Pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas empat SD itu dua kali gituin Bunga.
Perbuatan pertama dilakukan pada 18 Juli di rumah mereka di Jalan HKSN, Kompleks AMD, Blok A, Banjarmasin Utara.
BACA JUGA: Parah! Parah Banget! Pak Kades Gituin Wanita Hamil Tua
Saat itu, Maidi melihat Bunga sedang ganti pakaian.
Ketika Bunga sedang menonton televisi, Maidi mendekati adik kandungnya itu.
Setelah itu, dia membujuk Bunga masuk ke sarung yang dikenakannya.
Bunga menuruti permintaan kakaknya. Setelah itu, Bunga dibawa ke kamar.
Perbuatan tak senonoh itu akhirnya terjadi.
Ulah Maidi berakhir setelah Bunga dipanggil orang tuanya.
Perbuatan kedua dilakukan 21 Juli lalu. Kala itu, dia membujuk Bunga yang baru pulang sekolah.
Yang lebih gila, Maidi terang-terangan mengajak Bunga berhubunga layaknya pasangan suami istri.
Namun, Bunga menolak permintaan Maidi. Penolakan itu membuat Maidi gelap mata.
Dia langsung merebahkan tubuh Bunga ke tempat tidur.
Bunga akhirnya harus merasakan kepedihan akibat ulah sang kakak.
Perbuatan bejat Maidi akhirnya terbongkar. Kasus itu sampai ke meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Femina menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara kepada Maidi, Rabu (11/1).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Maidi masih beruntung karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina dari Kejari Banjarmasin yang menuntutnya selama 14 tahun. (gmp)
Redaktur & Reporter : Ragil