Adik Dituduh Pelacur, Sukron Tusuk Ipar di Palembang

Rabu, 12 Juli 2023 – 17:07 WIB
Tersangka kasus penusukan (merah) saat diamankan di Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (12/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Sukron alias Iyon (33) nekat menusuk adik iparnya, M Apriansyah Putra (24) di Jalan Cindi Welang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Selasa (11/7), sekitar pukul 12.30 WIB.

Warga Jalan HM Riyacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu nekat menusuk Apriansyah lantaran sakit hati adiknya dihina oleh korban.

BACA JUGA: Sakit Hati Adik Dibilang Pelacur, Pria di Palembang Tusuk Ipar

Korban dan adik pelaku berstatus suami istri alias pasutri. Namun, sejak dua bulan terakhir, keduanya sudah pisah ranjang.

"Saya sakit hati, adik perempuan saya dibilang pelacur oleh korban," ungkap Sukron saat ditemui di press release di Polsek Ilir Barat I Palembang, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 5 Kilogram

Ditanyai apakah sebelumnya pelaku pernah berkelahi dengan korban, Sukron mengaku tidak pernah.

Menurutnya, adiknya hanya bekerja di tempat pijat dan sebagai kasir.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Narkoba di Kampung Baru Palembang

"Namun, dia nekat menghina adik saya, sehingga membuat saya emosi," tutur Sukron.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, akibat dari insiden berdarah tersebut, korban mengalami enam luka tusukan.

"Dua tusukan di kaki kiri, dua di kaki kanan, dan dua di pundak kanan," kata Ginanjar.

Adapun motif penusukan tersebut diduga karena pelaku sakit hati adiknya dituduh pelacur.

"Karena sakit hati, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan iparnya sendiri," ujar Ginanjar.

Korban kemudian berteriak, dan mengatakan pelaku pencuri sehingga warga sekitar mengejar pelaku.

"Pelaku lalu kabur. Namun, berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek IB I Palembang," jelas Ginanjar.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler