Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 5 Kilogram

Selasa, 11 Juli 2023 – 21:02 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilogram.

Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir dari Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO

"Tersangka Yoga (29), warga Kahayan Hilir, Kalimantan Tengah, ditangkap dalam operasi penyergapan di SPBU Pipa Reja, Kemuning, Palembang, kemarin malam," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry, Selasa.

Polisi mendapati sebanyak satu kilogram sabu-sabu disimpan dalam tas ransel tersangka yang memang sudah menjadi target operasi.

BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu di Siak Riau Ditembak Polisi

Tak hanya berhenti di situ polisi pun memeriksa ponsel tersangka untuk menelusuri jaringan peredaran sabu-sabu lain darinya.

Sebab, menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian tersangka tiba di Palembang untuk merencanakan penyelundupan sabu dengan jumlah yang besar.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

“Akhirnya benar, kami mendapatkan empat kilogram sabu-sabu lainnya disimpan tersangka di sebuah gudang kawasan Sukarami,” kata dia.

Dia menyebutkan, kepada petugas tersangka mengaku sabu-sabu itu milik seseorang bos berinisial F yang memerintahkannya untuk diedarkan di Palembang.

Identitas terduga bos sabu-sabu berinsial F tersebut sudah dikantongi dan saat ini dalam perburuan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka Yoga terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler