jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Putra Palakka H Sudirman pada Senin (8/3).
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan tentang upaya pengalihan aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi alias NA ke pihak lain
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, adik Haji Isam itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.
"H Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik menjadi nama pihak lain," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (8/3).
Ia mengatakan, penyidik telah menyita aset milik Nurhadi yang kepemilikan namanya dialihkan.
BACA JUGA: Kombes Helmi Keluarkan Ultimatum: Ke Mana Pun Tetap Kami Buru
Meski demikian, Fikri tidak menyebut bentuk aset yang telah disita penyidik itu.
"Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ucap Fikri.
KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus Nurhadi. Dia diduga turut menyembunyikan Nurhadi selama buron.
KPK telah menahan Ferdy Yuman pada 10 Januari 2021. KPK menjerat Ferdy dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Dijerat KPK, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan Dibebastugaskan
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta Timur, Siapa Tersangkanya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suh Jambret Guru Honorer di Jalan, Warga Sigap, Selesai...
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga