jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermano mengingatkan pemerintah mematuhi aturan saat mengganti jajaran direksi di perusahaan-perusahaan BUMN.
Kepatuhan terhadap norma-norma menurut Agus, untuk mendorong BUMN menjadi perusahaan yang bisa dibanggakan rakyat.
BACA JUGA: Pemerintah Perlu Segera Bentuk Tim Pengendali Harga
"Mengangkat dan memberhentikan jajaran direksi BUMN adalah kewenangan Presiden. Tapi seperangkat aturan tentang pergantian itu hendaknya juga dipatuhi," kata Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, kamis (22/1).
Dia contohkan pergantian di jajaran Direksi PT (Persero) Angkasa Pura II. "Seluruhnya diganti. Cara seperti itu tidak good governance," tegas Agus, adik ipar Ani Yudhoyono itu.
BACA JUGA: Jonan Yakin Tarif Angkot Ber-AC Tetap Murah
Apalagi Direktur Utama PT Angkasa Pura II yang baru, Budi Karya Sumadi, ini sebelumnya Direktur Utama pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang hanya mengelola pusat hiburan Ancol.
"Mengelola Angkasa Pura II sangat berbeda dengan mengelola pusat hiburan dan glamour Ancol di kawasan Jakarta Utara itu. PT Angkasa Pura II itu mengurus keselamatan dan nyawa orang," tegasnya.
BACA JUGA: Bio Farma Targetkan 1.750 Kendaraan Ikuti Uji Emisi
Begitu juga dengan pengangkatan direksi lainnya pada PT Angkasa Pura II. "Saya pelajari, tidak satu pun di antara direksi sekarang yang punya jam terbang mengurus bandara," tegasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menyarankan, jangan hanya jajaran direksinya saja yang diganti. "Ganti saja sekalian petugas cleaning servicenya, biar semuanya wajah baru," usul Agus.
Oleh karena itu, selaku pimpinan DPR, dia sudah minta Komisi BUMN DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) BUMN untuk mengusut sikap pemerintah yang asal angkat direksi PT Angkasa Pura II ini.
"Harapan DPR, kejadian pergantian direksi di PT AP II ini tidak berlangsung di BUMN lainnya," pungkas Agus Hermanto.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Adisutjipto Sudah Overload
Redaktur : Tim Redaksi