jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edhie Wibowo hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Enggak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11).
BACA JUGA: Pengamat Anggap Jokowi Bukan yang Dulu Lagi
Adik kandung Ani Yudhoyono tersebut tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. "Enggak ada keterangan," ujar Priharsa.
Priharsa menyatakan, Hartanto akan dipanggil ulang. Namun, Priharsa belum mengetahui mengenai waktunya. "Akan kita panggil lagi," tandasnya.
BACA JUGA: Menteri Desa: Pemukiman Transmigrasi Harus Berkembang Lebih Cepat
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)
BACA JUGA: KPU Segera Bentuk Tim Kaji Pilkada Gunakan E-Voting
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Pemerintah Kebut Peraturan Bersama Kehutanan
Redaktur : Tim Redaksi