jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (7/11) menggelar melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung dan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional BPN), Gede Ariyuda. Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti nota kesepakatan bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
"Kami mendiskusikan lebih lanjut sejauh mana proses itu sudah dilakukan, apa masalah-masalahnya, bagaimana menyelesaikan masalah-masalah itu, dan apakah ada problem baru yang muncul," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (7/11).
BACA JUGA: Penganut Aliran Kepercayaan Dipersilakan Revisi KTP
Menurut Bambang, untuk menyelesaikan masalah tanah di kawasan hutan perlu dilakukan pertemuan-pertemuan yang lebih intensif. "Forum untuk pertemuan menjadi urgen dan diintensifkan dalam periode-periode tertentu supaya kita bisa menyelesaikan seluruh masalah," ujarnya.
Selain itu, Bambang menambahkan, perlu dibuat petunjuk teknis untuk menindaklanjuti peraturan bersama. Kemudian, sambung dia, dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang agraria, kehutanan, dan lingkungan perlu segera diselesaikan.
BACA JUGA: Dorong Jokowi Tunjuk Jaksa Agung dari Politikus
Meski demikian Bambang mengakui, untuk menyelesaikan peraturan itu memang tidak bisa cepat. "Pasti itu perlu jangka panjang sehingga koordinasi harus dilakukan," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Akan Tambah Kapal Patroli untuk Awasi Laut Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terombang-Ambing Pilih Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi