Adik Kandung Meninggal, Romi dan Istrinya Batal Disidang Hari Ini

Kamis, 18 Desember 2014 – 13:25 WIB
Romi Herton. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12). Namun, persidangan keduanya ditunda karena adik kandung Romi meninggal dunia.

"Adik kandung terdakwa yang bernama Iwan meninggal tadi pagi," kata penasihat hukum Romi dan Masyito, Sirra Prayuna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).

BACA JUGA: Kasus Fuad, KPK Periksa Eks Presdir PT Pertamina EP

Karena itu, Sirra mengajukan permohonan agar Romi dan Masyito ‎bisa menghadiri prosesi pemakaman Iwan di Palembang.

"Kami mengajukan permohonan agar terdakwa satu dan dua hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," ujarnya.

BACA JUGA: Yuddy Minta Hotel Keruk Duit dari Pelancong, Bukan dari Acara PNS

Jaksa penuntut umum pada KPK, Pulung Rinandoro tidak keberatan dengan permintaan itu. Namun, Pulung mengatakan jaksa harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak rumah tahanan.

"Pada prinsipnya dari segi kemanusiaan, kami tidak keberatan," ujar Jaksa Pulung.

BACA JUGA: Menteri Susi: Kalian Bikin Susah Hidup Saya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan izin kepada Romi dan Masyito untuk menghadiri prosesi pemakaman Iwan di Palembang.

"Karena dasar kemanusiaan, kami berikan izin kepada para terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman,"‎ kata Hakim Ketua, Much Muhlis.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Romi dan Masyito. Persidangan dijadwalkan dimulai lagi pada Kamis, 8 Januari 2015. "Oleh karena Kamis depan banyak teman-teman yang sudah cuti," tandas Muhlis.

Romi dan Masyito merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.

Atas perbuatan itu, Romi dan Masyito diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga diancam pidana dalam Pasal‎ 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Menteri Rini Larang Pegawainya Berjilbab dan Berjenggot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler