jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono, Kamis (18/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Tri diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
BACA JUGA: Yuddy Minta Hotel Keruk Duit dari Pelancong, Bukan dari Acara PNS
"Tri Siwindono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Priharsa menyatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Menteri Susi: Kalian Bikin Susah Hidup Saya
"Haposan juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Tri dan Haposan merupakan penjadwalan ulang. Keduanya sebenarnya dijadwalkan diperiksa padal Selasa (16/12). Namun saat itu, baik Tri dan Haposan tidak menerima surat panggilan.
BACA JUGA: Bantah Menteri Rini Larang Pegawainya Berjilbab dan Berjenggot
Selain Tri dan Haposan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Direktur Utama PD Sumber Daya H. Abdul Razak, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin dan seseorang bernama Abdul Hakim.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," tandas Priharsa.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Yakni Fuad Amin, Antonio dan ajudan Fuad bernama Rouf.
Fuad dan Rouf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta bernama PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu menyepakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.
Kontrak tersebut seharusnya bertujuan untuk menghidupkan PLTG di Bangkalan dan Gresik. Namun, dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Sekalian Saja Presiden dan Menterinya Orang Asing
Redaktur : Tim Redaksi