Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi, Begini Konstruksi Perkaranya 

Jumat, 15 Oktober 2021 – 20:05 WIB
Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menyandang status tersangka gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akbar yang juga seorang aparatur sipil negara itu ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2015-2019. 

BACA JUGA: KPK Bakal Ladeni Gugatan Eks Bupati Lampung Utara soal Pelelangan Aset Ini

KPK mengumumkan status tersangka tersangka tersebut pada Jumat (15/10). Lembaga antikorupsi itu memerinci konstruksi perkara yang menjerat adik mantan bupati Lampung Utara tersebut. 

"Tersangka ATMN sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014—2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2019," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10). 

BACA JUGA: Puput Tantriana Sari dan Suaminya Menyandang Status Tersangka Gratifikasi dan TPPU 

Dia menjelaskan Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, sebagaimana perintah dari Agung melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

"Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan kepada Agung Ilmu Mangkunegara," ucap Karyoto.

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Mantan Wabup Lampung Utara

Seperti diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, sedangkan Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara.

Karyoto menjelaskan selama 2015—2019 tersangka Akbar bersama  Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat ada dugaan mereka menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.

Akbar disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler