Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Mantan Wabup Lampung Utara

Kamis, 26 Agustus 2021 – 12:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, Kamis (26/8). 

Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. 

BACA JUGA: Bupati Lampung Utara Dukung Pemberdayaan BPP Model dan Penyuluh

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Selain Sri Widodo, KPK juga memanggil saksi yang berprofesi sebagai dokter, yakni Djauhari. 

BACA JUGA: Siap-siap, KPK Bakal Menyita Aset PT Nindya Karya, Nih Alasannya

Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti Dicky Saputra. 

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

BACA JUGA: Crazy Rich Tanjung Priok Ini Memuji Performa KPK

KPK masih merahasiakan kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, 

Di sisi lain, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. 

Mereka adalah mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, bekas Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. 

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler